Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Tembakau iris (TIS) yang saat ini banyak beredar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib memiliki pita cukai.* Baca selengkapnya: https://jogja.genpi.co/jogja-raya/1934/marak-tis-ilegal-tim-gabungan-sleman-sidak-toko-retail-tembakau Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !